Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gelar Rakor Dengan OPD Wujudkan Netralitas ASN

SALATIGA, Badan Pengawas Pemilihan Umum Salatiga – Selain fungsi pengawasan, Bawaslu juga memiliki fungsi pencegahan untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu. Salah satunya pencegahan terhadap pelanggaran netralitas ASN. Bertempat di Beringin Hotel Salatiga, Bawaslu Salatiga mengadakan giat rapat koordinasi dengan OPD dalam rangka mewujudkan netralitas ASN. Pada kegiatan ini, Bawaslu Salatiga mengundang kepala-kepala OPD, camat, lurah dan panwascam.Semangatnya agar kepala-kepala OPD, camat, lurah serta panwascam menginstruksikan kepada jajarannya masing-masing agar netral dalam Pemilu 2024. Dalam acara ini Bawaslu Salatiga menghadirkan tiga narasumber yakni Rolly Rochmad selaku Assisten Komisioner KASN, Ardiyantara selaku kepala BKPSDM Salatiga, dan Chaerul Huda selaku akademisi dari UIN Salatiga. Rolly Rochmad sendiri menuturkan sejauh ini terdapat 1596 kasus netralitas ASN selama kurun 2020-2022 dan KASN sendiri berwenang mengawasi penerapan norma dasar, kode etik, kode perilaku, netralitas, dan manajemen ASN.Rochmad juga menambahkan bahwasnanya hukuman bagi ASN yang tidak netral terdiri dari 3 bagian yakni ringan, sedang dan berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (Pasal 8). Azas netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Netral bagi ASN berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Kepala BKPSDM Ardiyantara mengutarakan bahwa sejauh ini sudah dilakukan pencegahan terhadap potensi terjadinya ketidaknetralan ASN melalui surat BKPSDM nomor 800/329 dan sudah terdapat pula tim pemantau netralitas ASN yang telah dibentuk. Sementara itu netralitas ASN dari sudut pandang Chaerul Huda selaku akademisi menyebutkan dimana netralitas ASN merupakan pergeseran paradigma. “Saat ini bisa disebutkan bahwa adanya pergeseran paradigma, dulu ASN wajib berpolitik bahkan ASN dulu juga menjadi senjata untuk menggiring opini namun kini di era reformasi birokrasi dimana ASN dituntut untuk netral bisa disebut juga ASN merupakan subsistem sosial yang memiliki kedudukan tinggi di masyarakat” tutur dosen Fakultas Syari’ah UIN Salatiga. Adiyantara selaku kepala BKPSDM dalam closing statementnya menghimbau agar ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik, ASN harus tunduk dengan aturan yang mengaturnya dan saat ini sudah ada desk pemilu dan desk pilkada.
Tag
Berita