Bawaslu Ikuti Rapat Persiapan P2P dan Sosialisasi SK No. 91 Tahun2026
|
SALATIGA, Badan Pengawas Pemilihan Umum Salatiga – mengikuti rapat persiapan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) serta sosialisasi Surat Keputusan Nomor 91 Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya penguatan strategi pengawasan partisipatif di masa non-tahapan pemilu. Rabu (6/5).
Rapat membahas tentang konsep pelaksanaan program P2P yang bertujuan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu secara aktif dan berkelanjutan. Selain itu, peserta juga mendapatkan pemaparan terkait substansi SK Nomor 91 Tahun 2026 yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan pengawas partisipatif di wilayah Jawa Tengah.
Dalam forum tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menekankan pentingnya sinergi antar jajaran Bawaslu kabupaten/kota dalam menyusun metode pendidikan yang inovatif dan adaptif, khususnya dalam menjangkau kelompok pemilih pemula, komunitas masyarakat, hingga organisasi kepemudaan.
Program P2P ini direncanakan melibatkan peserta dari anggota Saka Adhyasta Pemilu di masing-masing kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Setiap kabupaten/kota akan mengirimkan sebanyak 40 (empat puluh) orang peserta sebagai bagian dari upaya memperluas jangkauan pengawasan partisipatif berbasis kepemudaan.
Bawaslu Kota Salatiga berkomitmen untuk mengimplementasikan hasil rapat tersebut melalui program-program edukasi yang menyasar berbagai lapisan masyarakat. Dengan adanya P2P, diharapkan kesadaran publik terhadap pentingnya pengawasan pemilu semakin meningkat, sehingga mampu mencegah potensi pelanggaran sejak dini.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Salatiga terus memperkuat perannya dalam membangun pengawasan partisipatif yang efektif, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas di masa mendatang.