Bawaslu Jateng Susun Program Kerja di Tahun 2020
|
SALATIGA, Badan Pengawas Pemilu Kota Salatiga – Sebanyak 14 Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang tidak menggelar pilkada (Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, Bawaslu Kabupaten Banyumas, Bawaslu Kabupaten Batang, Bawaslu Kabupaten Brebes, Bawaslu Kabupaten Cilacap, Bawaslu Kabupaten Jepara, Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Bawaslu Kabupaten Kudus, Bawaslu Kabupaten Magelang, Bawaslu Kabupaten Pati, Bawaslu Kabupaten Tegal, Bawaslu Kabupaten Temanggung, Bawaslu Kota Salatiga dan Bawaslu Kota Tegal) menghadiri rapat pembahasan rencana kegiatan pengawasan tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Acara yang digelar di Aula Bawaslu Kota Salatiga ini turut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah , M.Fajar Subhi,S.H.,M.H beserta dua anggota lainnya M.Rofiudin selaku Kordiv Hukum,Humas,Hubal dan Anik Solehatun selaku Kordiv Pengawasn Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, sementara untuk ke-empat belas Bawaslu Kabupaten/Kota sendiri dihadiri oleh masing – masing ketua dan kordiv pengawasan.
Sebelum membahas materi pokok kegiatan, Fajar menyinggung mengenai eksistensi penyelenggara pemilu yang masih diuji materi di MK terkait masa kerja penyelenggara pemilu.
“Jika pilkada diserentakkan di 2029 apakah masih dibutuhkan penyelenggara pemilu yang tetap ? bagaimanapun juga apapun hasil dari putusan MK, diharapkan nantinya tidak mengendorkan ruh para jajaran pengawas Bawaslu dalam mengawal demokrasi khususnya dalam pengawasan pemilu , bisa jadi nanti kita (Bawaslu) kembali ke ad-hoc”.
Fajar juga menyatakan bahwa tentu masyarakat akan bertanya tanya apa kegiatan Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak menyelenggarakan pilkada ? eksistensi Bawaslu non pilkada harus selalu ada.
“Harapan dan output kegiatan ini tentu kedepan bawaslu akan tetap eksis sebagai lembaga yang bertugas memberikan sosialisasi dan pendidikan demokrasi yang regulatif kepada masyarakat dikarenakan tidak menyelenggarakan pemilihan di daerah, sehingga kekhawatiran sebagian orang akan tugas Bawaslu selama tidak ada penyelenggaraan pilkada terjawab dengan kinerja-kinerja pencegahan dan sekaligus pendidikan lewat sosialisasi pengawasan akan muncul menjawab persoalan eksistensi kelembagaan” tambah Fajar.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Kordiv Pengawasan, Anik Solehatun menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang tidak melaksanakan pilkada agar tetap eksis dengan melakukan kegiatan – kegiatan yang telah dijadwalkan sesuai rencana anggaran belanja.
“Pertemuan ini tentunya untuk menyusun kegiatan empat belas Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak menggelar pilkada, sesuai RAB yang telah diterima masing – masing Bawaslu Kabupaten/Kota, dalam melaksanakan kegiatan demi kegiatan tentu harus terkonsolidasi, terorganisir dan terkoordinir, selain itu pastikan kegiatan yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten/Kota tersampaikan ke public secara masif” ujar Anik.
Pada penghujung acara pemateri terakhir Kordiv Hukum, Humas, Hubal Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, M.Rofiudin turut menambahkan bahwasannya selain kegiatan-kegiatan sosialisasi kepada beberapa kalangan, pembinaan kampung pengawasan dan kampung anti politik uang , Bawaslu Kabupaten/Kota dihimbau benar-benar memanfaatkan fungsi kehumasannya terlebih kini memasuki era milenial dimana sosial media seperti Instagram,twiter, youtube merupakan alat penyampaian pesan tercepat kepada public.
“Dalam kegiatan nonbudgeter kita (Bawaslu) dapat membangun eksistensi dengan bekerja untuk public seperti mendatangi sekolah – sekolah dan memberikan pendidikan politik, kita juga bisa menggelar talkshow kepemiluan dan pendidikan politik , diskusi live streaming dan menulis di media massa, disini fungsi humas sangatlah vital khususnya dalam penyampaian pesan ke public melalui medsos” tutur Rofiudin atau yang lebih sering disapa Rofi’i.
Tag
Berita