Diskusi Terarah KemenPAN-RB Perihal Netralitas ASN
|
Salatiga, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Salatiga – Netralitas ASN dalam event-event pesta demokrasi baik di Pemilu maupun Pemilihan nampaknya masih menjadi pekerjaan rumah oleh instansi-instansi terkait seperti KPU, Bawaslu KASN dan stakeholder lainnya. Pasalnya menengok pada Pilkada 2020 silam, masih banyak ASN yang tidak Netral.
Di Jawa Tengah sendiri, mengacu pada statistik pelanggaran ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mencatat terdapat 57 kasus pelanggaran ASN selama gelaran Pilkada 2020, terdiri dari 48 Temuan, 9 laporan, 47 diteruskan ke KASN dan 10 kasus tidak terbukti. Untuk kasus di lingkup Kab/Kota di Jawa Tengah, Kab.Purbalingga memiliki angka terbanyak dalam kasus pelanggaran netralitas ASN yakni sebanyak 52 kasus.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Jum’at (25/6) menyelenggarakan diskusi terarah perihal pelaksanaan netralitas ASN dalam Pilkada serentak tahun 2020 di Jawa Tengah dengan menghadirkan narasumber dari KASN, Inspektorat Pemprov Jawa Tengah, KPU Jateng serta Bawaslu Jateng. Adapun yang menjadi peserta diantaranya ialah Bawaslu dan KPU Kab/Kota di Jawa Tengah, Pemkot Pemkab di Jawa Tengah, BKD di Jawa Tengah.
Diskusi daring yang dipandu oleh M.Iman selaku staff KemenPAN-RB berlangsung dari pukul 09.00 WIB – 11.30 WIB. Hadir sebagai narasumber, Yulianto Sudrajat selaku Ketua KPU Jateng menyerukan agar ASN tidak terjebak dalam kontestasi Politik.
“ASN abdi negara dan juga abdi masyarakat harus mengayomi seluruh elemen masyarakat tidak boleh terjebak pada kontestasi politik, mengacu pelanggaran netralitas ASN, kebanyakan ASN tidak netral di sosial media, seperti pemberian komen, like, share pasangan calon/partai politik” ucap Sudrajat.
Problematika-problematika perihal netralitas ASN tentu menjadi PR bersama instansi-instansi terkait agar Pemilu Serentak 2024 ASN benar-benar netral dan tidak memiliki keterlibatan politik. Menyoroti problematika-problematika netralitas ASN, Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Fajar Subhi memaparkarkan beberapa kendala yang Bawaslu hadapi.
“Berbicara tentang problematika tentu Bawaslu menghadapi problematika-problematika yang pelik perihal netralitas ASN seperti halnya waktu penanganan pelanggaran yang singkat karena menggunakan hari kalender, Bawaslu sendiri juga tidak mempunyai upaya paksa dalam hal para pihak tidak hadir pada proses klarifikasi, kepatuhan asn pelanggar netralitas dalam pemeriksaan di Bawaslu juga belum optimal, respon PPK yang lambat dan bahkan enggan menindaklanjuti rekom dari KASN” ucap Fajar.
Fajar juga memberikan masukan kepada Kemenpanrb berupa minimalis peraturan keterbukaan putusan, hinga perlindungan saksi.
“Peraturan-peraturan yang ada agar disederhakanan seminimalis mungkin, sehingga tidak ada tumpang tindih peraturan antar instansi, serta surat edaran yang dikeluarkan oleh instansi-instansi terkait. Selain itu perlunya keterbukaan dalam hal putusan dan rekomendasi dari KASN kepada publik sehingga si pelanggar juga semakin jera dan yang terakhir perlunya perlindungan bagi saksi, karena kebanyakan ASN saat dihadirkan sebagai saksi mereka takut akan karirnya” tutur Fajar Subhi.
Sementara itu Hendri Santosa (Inspektur Provinsi Jawa Tengah) tidak jauh beda menyampaikan isu-isu netralitas ASN, menurutnya terdapat 3 hal pokok mengapa ASN harus netral.
“ASN harus netral karena tanggung jawab mereka sebagai pelayan masyarakat, ASN merupakan objek pengawasan tidak hanya oleh APIP tapi juga oleh Bawaslu, KASN dan masyarakat, dan ASN dengan kewenangan dan kekuasaan sangat rentan untuk dipengaruhi dan mempengaruhi” ucap Hendri.
Sebelum diskusi terarah ini ditutup Hendri menambahkan point-point penting perihal minimalisir pelanggaran netralitas ASN yakni dengan pencegahan dan penindakan.
“Upaya penanganan netralitas ASN dilakukan dengan dua cara yakni preventif, yakni kerjamasama dan komunikasi dengan BKD melalui peraturan, surat edaran, sekda, MoU serta sosialisasi bersama dan pemetaan potensi pelanggaran netralitas dan desain pencegahannya, sedangkan untuk penindakan kita komunikasikan kepada KPU dan Bawaslu dengan pembentukan satgas pengawasan netralitas ASN dengan melibatkan BKD dan biro terkait, disusul dengan pembuatan SOP Pengawasan serta sanksi yang lebih berat kepada pelanggar seperti pencopotan jabatan” imbuh Inspektur Pemprov Jateng.
Tag
Berita