Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Pemantauan Putusan DKPP

Salatiga, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Salatiga – Dalam Rangka pemantauan Putusan DKPP dalam setiap proses tahapan Pemilu ataupun Pilkada, Bawaslu RI menyelenggarakan rapat Sosialisasi Dan Evaluasi Daring Pemantauan Putusan DKPP di Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah melalui Video Conference yang diikuti oleh 35 Bawaslu Kabupaten/Kota diseluruh Jawa Tengah. Adapun Rapat Sosialisasi diselenggarakan melalui Video Conference yang dimulai pukul 10.00 WIB. Acara dibuka oleh  Witra Evelin Maduma Sinaga selaku Kasubbag Pemantauan Putusan Bantuan Hukum di Bawaslu RI dilanjutkan dengan pemaparan Materi oleh Tim Asistensi Bawaslu RI yaitu Fiera Maulida. Dalam pemaparannya Fiera mengatakan bahwa Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Oleh Pengawas Pemilu Ad Hoc mempunyai dasar Hukum yaitu Pasal 136 ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik. Fiera juga menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang melaksanakan Penanganan Aduan pelanggaran Kode Etik. “Aduan Kode Etik disampaikan ke Sekretariat Jenderal Bawaslu dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, penanganan dilakukan berdasarkan aduan/temuan dan verifikasi administrasi aduan dilakukan paling lama 1x24 jam sejak aduan diterima” tutur Fiera Fiera juga menjelaskan bahwa Jangka waktu penanganan aduan pelanggaran kode etik adalah 14 hari kerja sejak aduan diregister, pemanggilan para pihak paling lama 1 hari setelah aduan deregister. Verifikasi aduan dilakukan dengan beberapa tahapan sebelum akhirnya Bawaslu dan Bawaslu Kabupaten/Kota membuat keputusan berdasarkan Pleno. Kemudian Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan pelaksanaan penanganan aduan pelanggaran kode etik kepada Bawaslu. Witra Evelin Maduma Sinaga selaku  Kasubbag Pemantauan Putusan dan bantuan hukum Bawaslu RI turut menambahkan, pihaknya menyampaikan materi terkait Sosialisasi dan Evaluasi Pelaksanaan Pemantauan Putusan DKPP dengan dasar hukum UU nomor 7 Tahun 2017 yang terambil dari Pasal 93 huruf g (Bawaslu RI), Pasal 97 huruf e (Bawaslu Provinsi), Pasal 101 huruf e (Bawaslu Kab/Kota), Pasal 105 huruf e (Panwaslu Kecamatan). “Metode Pelaksanaan Pemantauan putusan DKPP melalui beberapa tahapan diantaranya menyusun Surat pemantauan putusan pasca 7 hari sejak putusan dibacakan, menyusun system pengawasan putusan berbasis tekhnologi” ujar Witra Witra juga menjelaskan bahwa dalam pelasanaan putusan DKPP ada mekanismenya meliputi Rehabilitasi, Peringatan, peringatan keras, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap. Witra mengutarakan alasan atas pengajuan personil pembagian beban kerja pada divisi hukum. “Dengan adanya batas waktu pelaksanaan putusan yang singkat dan jumlah putusan yang cukup banyak dan kadang terjadi keterlambatan disposisi putusan dan tidak terdapatnya format tindak lanjut putusan yang baku juga belum tersedianya SOP pengawasan pelaksanaan putusan DKPP, maka sebab itu kami memberikan usulan pengajuan personil untuk pembagian beban kerja pada Divisi Hukum Pengawasan pelaksanaan putusan DKPP kepada Bawaslu provinsi dan bawaslu Kab/Kota” ucapnya. Witra mewanti-wanti agar baik Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota memberi masukan dan saran dalam mengefektifkan pengawasan Pelaksanaan Putusan dan menyampaikan setiap pengalaman penanganan dugaan pelanggaran Kode etik penyelenggara Pemilu Ad Hoc.
Tag
Berita