Lompat ke isi utama

Berita

Hak Inkulisif Penyandang Disabilitas

SALATIGA, Badan Pengawas Pemilihan Umum Salatiga - Guna memastikan Pemilu inklusif bagi penyandang disabilitas, Bawaslu Salatiga menggelar Sosialisasi Kelompok Sasaran Disabilitas dengan mengangkat tema Peluang, Tantangan dan Harapan Penyandang Disabilitas Dalam Partisipasi Kehidupan Politik dan Publik,Kamis (24/5). Sosialiasi yang digelar di Grand Wahid Hotel Salatiga ini menghadirkan Komisioner Komnas Disabilitas RI, Eka Prastama dan didampingi oleh Dosen IAIN Salatiga, Chaerul Huda selaku moderator. Hak-hak penyandang disabilitas sendiri sudah dijamin dalam Undang-Undang No.8 tahun 2016 termasuk hak politik penyandang disabilitas seperti hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik, hak menyalurkan aspirasi politik, hak membentuk organsiasi, serta hak berperan aktif dalam sistem Pemilu. Keterlibatan disabilitas dalam politik juga dapat diwujudkan dalam bentuk menjadi bagian dari penyelenggara. Komisioner Komnas Disabilitas RI, Eka Prastama memberikan masukan kepada Bawaslu dan KPU agar disabilitas juga terpenuhi haknya untuk menjadi bagian dari penyelenggara. "Perlunya Bawaslu & KPU agar temen temen disabilitas terlibat dalam bagian penyelenggara negara dengan menyesuaikan bagian apa yang bisa ditempatkan, karena itu bagian dari hak temen temen (disabilitas) dan juga itu untuk melawan diskriminasi, karena melawan diskriminasi dan stigma tidak cukup dengan kata kata tapi juga dengan aksi, teman teman bisa menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu bahkan bisa mencalonkan diri sebagai caleg" ucap pria kelahiran Salatiga, 29 Juli 1978. Sosialisasi ini digelar juga sebagai bentuk menghapus diskriminasi dan stigma stigma negatif dari masyarakat tertentu kepada para penyandang disabilitas terkait adanya perbedaan hak. Padahal faktanya Human Rights setiap manusia sama.Hal tersebut diperkuat dengan opini dosen IAIN Salatiga, Chaerul Huda. "Secara normatif peraturan perundang undangan bahwa tidak ada perbedaan antara disabilitas dengan yang lain, kita semua memiliki hak yang sama.Masing masing kita memiliki aspirasi yang bisa kita salurkan pun saat Pemilu, entah kita dipilih atau sebagai penyelenggara" tutur Huda. Menjelang Pemilu 2024 perlu langkah strategis menuju Pemilu Inklusif 2024 bagi penyandang disabilitas. Pentingnya membangun kesadaran melalui edukasi/sosialissi beragam informasi tahapan & jadwal Pemilu yang aksesibel untuk penyandang disabilitas, mengawal kebijakan yang berpihak pada penyandang disabilitas dalam semua tahapan Pemilu 2024, melakukan kerja bersama RT /RW dalam penyediaan aksesbilitas layak di TPS ,mendorong Bawaslu dan KPU untuk memastikan disabilitas masik dalam data pemilih sesuai prosedur. Anggun salah satu peserta sosialiasi pun memberikan masukan kepada Bawaslu dan Komnas Disabilitas RI kaitannya dengan akses kemudahan disabilitas dalam Pemilu. "Bawaslu bisa membuat flyer, vidio bersama dengan penyandang disabilitas mengadakan berbagai simulasi seperti simulasi pencoblosan di TPS, hal tersebut guna mencegah miss komunikasi. Banyakin simulasi mumpung masih ada waktu dan bisa melibatkan disabilitas dalam produksi vidio simulasi.Bagaimana kita bisa mengakses DPT khusus disabilitas.Permudah juga akses dalam keterlibatan politik seperti kuota disabilitas dalam pencalonan, sehingga sudah menjadi suatu kewajiban bagi partai dalam melibatkan disabilitas dalam pencalonan, sehingga akses disabilitas juga semakin mudah" ucap Anggun. Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Salatiga, Agung Ari menuturkan kedepan Bawaslu Salatiga akan melibatkan disabilitas dalam produksi iklan layanan masyarakat terkait pendidikan politik. Sebelumnya Komisi Nasional Disabilitas (KND) juga telah bertemu dengan Bawaslu RI guna membahas pemenuhan hak politik warga disabilitas, di Bawaslu RI , Januari 2022 lalu. Sebelum ditutupnya giat sosialiasi, Chaerul menarik benang merah giat sosialiasi dan diskusi yang berlangsung mulai pukul 08.00-12.00 WIB. "Yang terpenting muncul kesadaran pentingnya Pemilu bagi teman teman disabilitas. KPU ,Bawaslu harus memperhatikan proses pelayanan Pemilu, dimana pelayanan harus menyeluruh termasuk memperhatikan secara lebih peyandang disabilitas dengan kemudahan akses dalam Pemilu. Dalam islam sendiri disebut Kaum Mustadh'afin yang berarti tak hanya mereka yang beriman pada Allah melainkan semua orang, apapun agamanya, atau bahkan yang tak beragama, yang secara langsung maupun tidak dilemahkan posisinya dan dilucuti martabatnya sebagai manusia yang setara, pun dengan hak temen-temen (disabilitas) harus diperjuangkan, underestimate dalam diri temen temen disabilitas harus disingkirkan dan ingat setiap individu ialah entitas bangsa yang tidak boleh dihilangkan hak haknya" tutup Chaerul
Tag
Berita