Lompat ke isi utama

Berita

Implikasi Pemberlakuan KUHP terhadap hukum pidana Pemilu

selasa menyapa

Bawaslu Kota Salatiga mengikuti kegiatan Selasa Menyapa, (13/1), foto oleh: Humas Bawaslu Salatiga

SALATIGA, Badan Pengawas Pemilihan Umum Salatiga – Mengikuti kegiatan Selasa Menyapa berdasarkan surat undangan Nomor: B-1/HK/K.JT/01/2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Selasa, 13 Januari 2026. Kegiatan ini mengangkat tema “Implikasi Pemberlakuan Undang-Undang Penyesuaian Pidana Terhadap Penegakan Hukum Pidana Pemilu dan Pemilihan” dan diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Selasa (13/1).

Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara, kemudian dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin. Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa “kegiatan Selasa Menyapa kembali dilaksanakan setelah sempat terhenti pada akhir tahun 2025. Kegiatan ini menjadi ruang strategis untuk meningkatkan kapasitas serta pemahaman jajaran Bawaslu terhadap isu-isu penting dan aktual kepemiluan.”

Lebih lanjut disampaikan bahwa pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memiliki implikasi langsung terhadap penegakan hukum Pemilu dan Pemilihan. Oleh karena itu, jajaran Bawaslu perlu memiliki pemahaman yang komprehensif agar dapat menjalankan fungsi pengawasan serta penanganan pelanggaran secara tepat dan selaras dengan regulasi terbaru. Selanjutnya, kegiatan Selasa Menyapa secara resmi dibuka.

Materi kegiatan disampaikan oleh Wahyudi Sutrisno, yang memaparkan sejumlah pokok bahasan penting, di antaranya pemberlakuan KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, perbedaan mendasar antara KUHP lama dan KUHP baru khususnya terkait paradigma pemidanaan, serta penerapan paradigma pemidanaan korektif, restoratif, dan rehabilitatif dalam KUHP baru.

Selain itu, disampaikan pula ketentuan dalam Buku I KUHP yang berlaku bagi tindak pidana dalam Undang-Undang Pemilu, penyesuaian sanksi pidana dalam Undang-Undang Pemilu yang meliputi penghapusan pidana kurungan, penggunaan pidana denda berbasis kategori, serta perubahan sifat sanksi pidana. Materi juga menekankan implikasi perubahan regulasi tersebut terhadap penanganan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu oleh Bawaslu.

Melalui kegiatan ini, diperoleh beberapa kesimpulan penting, antara lain bahwa KUHP Nasional membawa perubahan signifikan terhadap sistem pemidanaan di Indonesia, ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pemilu wajib disesuaikan dengan KUHP baru, serta jajaran Bawaslu perlu memahami dan mengimplementasikan paradigma baru pemidanaan dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.

Bawaslu Kota Salatiga berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia agar pengawasan Pemilu dan Pemilihan dapat berjalan profesional, adaptif, dan sesuai dengan perkembangan regulasi.

Tag
Bawaslu Kota Salatiga
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah