Tugas Konsolidasi Demokrasi
|
SALATIGA, Badan Pengawas Pemilihan Umum Salatiga – mengikuti kegiatan Rapat Pembahasan Pelaporan Pelaksanaan Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan di lingkungan Bawaslu yang diselenggarakan secara daring. Kegiatan ini menghadirkan Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, S.H., selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, sebagai pembicara utama. Kamis (30/4).
Dalam pemaparannya, Totok Hariyono menekankan pentingnya optimalisasi pelaksanaan kegiatan konsolidasi demokrasi yang selaras dengan Instruksi Bawaslu RI khususnya terkait Pelaksanaan dan Pelaporan Kegiatan Konsolidasi Demokrasi di masa non tahapan. Seluruh jajaran Bawaslu, khususnya Ketua dan Anggota, diarahkan untuk mempelajari kembali instruksi tersebut guna memahami secara utuh maksud dan tujuan dari pelaksanaan konsolidasi demokrasi.
Lebih lanjut disampaikan bahwa konsolidasi demokrasi merupakan bentuk nyata kinerja Bawaslu, terutama pada masa non-tahapan pemilu. Oleh karena itu, kegiatan yang dilaksanakan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga harus mampu memberikan dampak nyata dalam penguatan demokrasi di masyarakat.
Selain itu, setiap kegiatan konsolidasi demokrasi diharapkan dapat dipublikasikan secara aktif melalui media sosial sebagai bentuk transparansi sekaligus edukasi publik. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap peran dan fungsi Bawaslu.
Dalam rangka mendukung monitoring pelaksanaan dan pelaporan kegiatan, Bawaslu RI telah menyediakan platform khusus yang dapat diakses melalui laman konsolidasidemokrasi.id. Website ini menjadi sarana utama dalam pencatatan dan evaluasi kegiatan konsolidasi demokrasi di seluruh Indonesia.
Bawaslu Kota Salatiga menyambut baik arahan tersebut dan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan konsolidasi demokrasi secara berkelanjutan, adaptif, dan berdampak luas bagi masyarakat.