Kerawanan Pemilihan 2024 Kota Salatiga
|
SALATIGA, Badan Pengawas Pemilihan Umum Salatiga – Dalam upaya melaksanakan pencegahan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Bawaslu Salatiga meluncurka kerawanan Pilkada 2024 di Kota Salatiga dengan melakukan identifikasi dan pemetaan kerawanan Pemilihan Tahun 2024 berbasis pada data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024 yang telah diluncurkan pada tahun 2022 lalu oleh Bawaslu RI, pelaksanaan Pemilu 2024 dan pengawasan jajaran pengawasan kecamatan dan kelurahan selama tahapan Pemilihan 2024 bergulir, Kamis (22/8).
Kegiatan yang digelar di Wahid Hotel Salatiga tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Forkompimda, OPD terkait, KPU, Penyandang Disabilitas, Panwascam, Partai Politik serta awak media.
Tujuan pemetaan ini ialah melihat kembali hasil IKP dan melakukan pemeriksaan terhadap data dan informasi dalam instrument yang telah disediakan oleh Bawaslu RI, melakukan pemetaan kerawanan isu dan tahapan Pemilihan berdasarkan dari informasi mutakhir yang berkembang di daerah berdasarkan perkembangan situasi dan kondisi yang berlangsung di Salatiga.
Kordiv Humas dan Datin Bawaslu Jawa Tengah, Sosiawan, turut mengingatkan pentingnya menjaga suasana pesta demokrasi agar tetap riang dan jauh dari ketegangan dan pentingnya peran pengawas partisipatif. “Pemilu adalah pesta rakyat. Jangan biarkan menjadi sesuatu yang mencekam, seluruh masyarakat diharapkan dapat ikut menjadi pengawas partisipatif, bila terjadi kondisi-kondisi tertentu di lapangan, diharapkan ikut mengawasi, syukur-syukur bisa pro aktif melapor ke Bawaslu” tegasnya.
Hasil pemetaan kerawanan Pemilihan 2024 terdiri dari tiga kategori yakni rawan tinggi, sedang dan rendah.Potensi rawan tinggi terjadi pada tahapan pelaksanaan pemungutan ,penhitungan dan rekapitulasi suara serta tahapan kampanye. Untuk rawan sedang berpotensi terjadi pada tahap pencalonan dan pemutakhirdan daftar pemilih dan utuk kategori rendah berpotensi terjadi di tahapan logistik.
Dari 3 kategori kerawanan tersebut, Bawaslu Salatiga mendetailkan lagi dalam delapan kerawanan yang berpotensi terjaid yakni ujaran kebencian, hoax dan SARA, pemungutan suara, gugatan hasil pemilu/pilkada, catatan khusus dari pengawas saat pemungutan suara, isu Pemungutan dan penghitungan suara ulang, kampanye, ketidaksesuaian logistik, Netralitas ASN/TNI/Polri.
Atas kerawanan-kerawanan tersebut Bawaslu Salatiga melakukan pemetaan langkah-langkah antisipasi diantaranya:
Melakukan pendidikan politik kepada semua elemen khususnya peserta Pemilihan
Menyampaikan imbauan kepada penyelenggara pemilu, partai politik peserta pemilu dan bakal calon pada pemilihan tahun 2024;
Menyampaikan saran perbaikan langsung, jika terjadi pelanggaran yang memuat prosedur dan tatacara pemungutan suara
Melakukan simulasi pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara kepada peserta pemilihan dan penyelenggara agar tercipta satu kesepahaman
Mendeklarasikan Pemilihan damai dengan dihadiri peserta pemilihan dan stakeholder terkait;
Meningkatkan kapasitas perihal ketatanegaraan kaitannya dengan Perselisihan Hasil Pemilihan;
Memberikan peningkatan kapasitas kepada jajaran pengawas serta mengimbau KPU untuk juga meningkatkan kapasitas jajaran;
Mengimbau KPU agar melakukan rekrutmen penyelenggara ad-hoc yang lebih berkompeten, cepat, tepat dan cermat;
Melakukan sosialisasi untuk memperkuat pengawasan partisipatif berbasis Masyarakat desa/kelurahan;
Berdiskusi dengan stakeholder terkait serta partai politik ,peserta pemilihan dalam satu forum guna membahas do dan don’t dalam Kampanye;
Menyampaikan imbauan kepada OPD terkait seperti BKPSDM, Kodim dan Polres terkait netralitas ASN;
Bersama KPU melakukan pendekatan kepada disabilitas terkait kebutuhan apa saja yang dibutuhkan disabilitas untuk mempermudah menggunakan hak pilih;
Analisis dan langkah antisipasi untuk menghindarkan dari kerawanan tersebut dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut.
Kondisi pemilihan umum berpengaruh pada pemilihan kepala daerah. Jarak antara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif dengan pemilihan kepala daerah serentak tidak jauh dan dilaksanakan dalam tahun yang sama. Penyelenggara pemilu termasuk di tingkat ad hoc sebagian besar juga menjadi pelaksana kedua pemilihan tersebut. Berdasarkan kondisi pemilihan umum akan berdampak pada pemilihan kepala daerah serentak. Terhadap residu pemilihan umum wajib untuk dilakukan langkah antisipasi untuk mencegah pelanggaran yang terulang di pemilihan kepala daerah serentak;
Pemahaman yang komprehensif bagi seluruh jajaran penyelenggara pemilu. Pemetaan kerawanan kepala daerah menunjukkan, faktor pelanggaran pemilu disebabkan oleh pemahaman yang kurang mendalam dan kurang komprehensif terhadap teknis dan prosedur penyelenggaraan terutama di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Gambaran ini mewajibkan kepada penyelenggara pemilu untuk semakin memperbanyak panduan pelaksanaan pemilihan serta meningkatkan layanan informasi dan bimbingan teknis.
Perkuat kerangka kerja sama dan transparansi antar pihak. Soliditas dan kerja sama antar semua pihak untuk sama-sama berbagi perannya masing-masing akan semakin meningkatkan kualitas pemilihan kepala daerah serta memberikan peluang yang lebih besar terhadap partisipasi masyarakat pemilih. Kerja sama dan konsolidasi antar penyelenggara pemilu dengan kelompok masyarakat dapat diwujudkan sejak awal;
Penguatan terhadap jaminan hak memilih. Evaluasi dan catatan penting terhadap kekurangan yang terjadi dalam pemilu nasional segera disusun dan menjadi rekomendasi perbaikan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Melihat secara detail setiap tahapan mana yang mengalami kekurangan untuk disempurnakan kembali pada saat menyusun panduan dan tata kelola pemilihan. Di antaranya adalah pemutakhiran daftar pemilih di mana pemilih yang tidak memenuhi syarat hasil dari Pemilu menjadi pertimbangan penting saat pemutakhiran di pemilihan kepala daerah sehingga kesalahan pemutakhiran tidak berulang.
Penyediaan layanan dan fasilitas pada pemilih. Penyelenggara pemilu wajib memastikan layanan dan fasilitasi pelaksanaan tahapan pemilihan yang akses bagi semua pihak termasuk bagi pemilih penyandang disabilitas dan kelompok minoritas. Tidak ada lagi pemilih yang memiliki keterbatasan pada akhirnya menghadapi kesulitan dalam keikutsertaan dan partisipasi dalam proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
Tingkatkan sinergitas dengan OPD terkait kaitannya dengan Pemilihan Kondusif serta Netralitas ASN, TNI, Polri dengan melakukan pendekatanpendekatan baik formal maupun informal melalui sosialisasi, kerjasama maupun deklarasi. Hal ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilihan serta untuk mewujudkan Pemilihan Kondusif dan sehat dengan sinergitas yang kuat dengan stakeholder terkait.
Selengkapnya silahkan klik disini