Penguatan SDM Pengawas Pemilu Menyongsong Desain Pemilu Serentak 2024
|
Tak terasa waktu begitu cepat, seolah tahun 2024 itu sedikit lagi kita akan tiba di sana. Tahun 2024 menjadi tahun yang dinanti nanti; baik oleh partai politik, penyelenggara Pemilu dan juga stakeholder yang berkaitan langsung dengan pembangunan demokratisasi di negeri ini. Karena di tahun itulah akan terjadi sirkulasi pergantian kepemimpinan nasional dan juga kompetisi partai untuk posisi kursi di legislatif.
SDM Pengawasan Menyongsong tahun politik 2024, dimana perhelatan demokrasi di negeri ini akan dilangsungkan dan perlu persiapan yang matang oleh semua pihak, baik dari sisi regulasi (UU Pemilu-PKPU-Perbawaslu) maupun dari sisi kelembagaan (KPU, Bawaslu, DKPP, Pemerintah dan DPR) dimana persiapan anggaran dan sumber daya manusia pengawas Pemilu harus dipersiapkan secara matang dan terukur, baik dari sisi kognisi maupun kesiapan mental di lapangan. Bagaimanapun tugas-tugas dan kewenangan pengawas seperti dijamin dalam UU Pemilu Nomer 7 tahun 2017 adalah untuk melakukan pengawasan di seluruh tahapan Pemilu, melakukan pencegahan pelanggaran dan dilakukan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu maupun kewenangan menerima dan menindaklanjuti laporan pelanggaran Pemilu serta memediasi atau mengadjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu. Tugas-tugas pengawasan Pemilu adalah bagaimana pengawas di semua jajaran dapat memastikan tahapan-tahapan Pemilu dapat berjalan sesuai dengan aturan main yang ada, seperti mampu mengurangi resiko dan kesalahan dalam pengawasan; dari saat tahapan perekrutan SDM penyelenggara, pengawasan pendaftaran partai politik dan sampai pada tahapan pemungutan suara serta penghitungan hasil maupun pada tahapan penetapan calon dapat berjalan sesuai standar pengawasan, sehingga hasil Pemilu dapat mengurangi resiko gugatan di MK, tentu ini tidaklah mudah bahwa memastikan regulasi dan aturan terkait lainnya dengan praktik pengawasan di lapangan akan memiliki tantangan tersendiri, dimana menihilkan makna pelanggaran Pemilu tentu bukan peristiwa yang sepele, baik yang dilakukan oleh partai politik dan juga sampai pada kesalahan teknis oleh penyelenggara itu sendiri. Disinilah perannya integritas dan kapabilitas penyelenggara dalam mengedepankan moral dan etika saat bertugas yang akan menjadi ujung tombak kesuksesan Pemilu yang bermartabat. Jadwal dan Model Pemilu Serentak 2024 Tahapan Pemilu serentak 2024 memang belum disepakati jadwal pastinya, meliputi bulan pelaksanaan maupun dari sisi hari H tanggal pencoblosan, ada kemungkinan jadwal bulannya dimajukan tidak lagi di bulan April seperti biasanya. Ini akan menjadi kesepakatan antara Penyelenggara Pemilu, DPR, dan Pemerintah melalui perhitungan anggaran, jangka waktu tahapan Pemilu, resiko cuaca dan geografi adalah faktor-faktor yang akan ikut mempengaruhi kebijakan politik tersebut. Dari sisi hukum, Keputusan Mahkamah Konstitusi melalui putusan MK No 55/PUU-XVII/2019, dengan Perludem sebagi termohon, dimana konsistensi MK tentang sifat keserentakan dalam Pemilu adalah untuk memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden sudah sesuai original intent dalam perubahan UUD 1945.Artinya putusan MK ini telah menguatkan dasar dari pelaksanaan serentak yang sudah pernah dilakukan pada Pemilu serentak 2019 lalu, namun putusan MK tersebut tetap memberikan opsi model Pemilu serentak dengan beberapa pilihan model keserentakan, seperti: 1). Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD, 2). Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota, 3). Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota, 4) Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden. Beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Wali Kota, 5).Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden. Beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur. Kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Wali Kota, 6). Pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden.
Yang menarik dari keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut adalah menyertakan beberapa model Pemilu serentak di tahun 2024, dimana semua desain model Pemilu tersebut adalah tetap konstitusional, selain itu MK juga memberikan ruang kepada DPR sebagai pembentuk Undang-undang dalam memilih desain model Pemilu serentak 2024, dengan catatan kemungkinan perubahan Undang-undang bisa terjadi untuk pilihan model-model Pemilu tersebut. Bagaimanapun nanti, kesepakatan jadwal ini harus dilakukan lebih awal sehingga tersedia waktu untuk dilakukan simulasi tahapan Pemilu sebelum perubahan tersebut benar-benar efektif dilaksanakan. Jika ada perubahan desain model Pemilu di 2024 maka harus dikuatkan dengan revisi Undang-undang Pemilu atau dengan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu). Mempersiapkan Desa Pengawasan dan Anti Politik Uang 2024 Apapun konsekuensi dari persiapan dan pilihan model Pemilu 2024 nanti, pada pasal 94 ayat (1) huruf d UU Pemilu Pemilu Tahun 2017 mengamanatkan tugas Bawaslu, untuk : “meningkatkan partisipipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu”. Sehingga menjadi dasar bagi Bawaslu dalam mempersiapkan kerja-kerja pengawasan, khususnya pengawasan partisipatif yang melibatkan masyarakat untuk Pemilu dan Pilkada serentak di tahun 2024. Bawaslu saat ini telah mempersiapkan program kegiatan kegiatan Desa Pengawasan, Desa Anti Politik Uang hampir di seluruh kabupaten/kota di Indonesia, dan Bawaslu telah mempersiapkan Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) yang dilaunching di kabupaten Gresik 15 Juni 2021 yang lalu, dimana pendaftar SKPP mencapai 22.567 orang. Tiga produk pengawasan partisipatif dari Bawaslu tersebut adalah untuk penguatan civil society dimana pendidikan dan pelatihan kepemiluan diberikan oleh Bawaslu kepada masyarakat, dengan tujuan memotong rantai vote buying (praktik jual beli suara) yang sering dilakukan oleh kandidat atau parpol kepada pemilih yang kerap terjadi baik di Pemilu maupun di Pilkada, yang menciderai nilai-nilai demokrasi dan kompetisi antar kandidat. Ketiga produk kegiatan Bawaslu tersebut terus akan dilakukan di tahun 2021,2022, dan 2023, program ini diharapkan dapat mematangkan kesiapan SDM Bawaslu dan juga sinergisitas Bawaslu bersama masyarakat dalam mencerdaskan kehidupan demokrasi bagi masyarakat untuk ikut terlibat melaporkan bentuk-bentuk pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu. Penguatan SDM pengawas Pemilu dan penataan internal lembaga pengawas sejauh terus dilakukan dan dipersiapkan, hal ini akan berdampak pada confidence lembaga pengawas dan akan memunculkan public trust. Kepercayaan diri lembaga pengawas bisa dicapai melalui pembinaan berkelanjutan bagi jajaran pengawas melalui berbagai jenis peningkatan kapasitas (pendidikan dan pelatihan, pengawas Pemilu, masyarakat, kesekretariatan) yang ada guna membentuk nilai integritas, kemandirian, dan kredibilitas penyelenggaraan Pemilu. Dan untuk mencapai public trust Bawaslu saat ini telah membentuk ribuan Desa Pengawasan, Desa Anti Politik Uang, dan merekrut puluhan ribu peserta Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif yang akan terus berlanjut ke depan. Jika persiapan-persiapan ini terus dilakukan dengan efektif dan terukur, maka apapun perubahan jadwal dan desain Pemilu 2024 nanti, kesiapan dan persiapan Bawaslu dan masyarakat saat ini akan mampu merespon dengan optimis segala kemungkinan tersebut, dan dengan demikian Bawaslu juga telah ikut mempersiapkan penguatan masyarakat sipil agar lebih mengakar dan lebih kokoh dalam proses pengawasan partisipasi Pemilu dan Pilkada serentak di tahun 2024.