Peningkatan Kapasitas Teknis Pengelolaan JDIH
|
SALATIGA, Badan Pengawas Pemilihan Umum Salatiga – mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Teknis Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta Pembuatan Abstrak Produk Hukum yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom, Selasa (28/4).
Kegiatan ini dibuka oleh Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Arianti, yang menekankan pentingnya pengelolaan JDIH yang profesional, terstandar, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya mendorong keterbukaan informasi publik serta penguatan reformasi hukum di lingkungan Bawaslu.
Bawaslu Kota Salatiga melalui jajaran anggota dan sekretariat turut aktif mengikuti kegiatan ini sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas kelembagaan, khususnya dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terintegrasi. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Bawaslu RI, yakni Analis Hukum Ahli Muda yang membidangi JDIH, yang menyampaikan materi terkait aspek yuridis, teknis pengelolaan JDIH, serta penyusunan abstrak produk hukum.
Materi yang disampaikan menegaskan bahwa pengelolaan JDIH harus mengacu pada regulasi nasional, antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIH Nasional, serta regulasi internal Bawaslu seperti Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2020.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kota Salatiga memperoleh penguatan pemahaman terkait ruang lingkup dokumen JDIH yang meliputi putusan pelanggaran administrasi, putusan penyelesaian sengketa, surat keputusan, surat edaran, nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, kajian hukum, serta dokumen hukum lainnya. Selain itu, penekanan juga diberikan pada pentingnya penyusunan abstrak produk hukum sebagai sarana untuk mempermudah akses dan pemahaman publik terhadap substansi dokumen hukum.
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kota Salatiga berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH melalui standardisasi pengelolaan dokumen, pembaruan data secara berkala, penguatan kapasitas sumber daya manusia pengelola, serta optimalisasi publikasi informasi hukum melalui media digital. Upaya ini juga diarahkan untuk mendukung peningkatan kinerja dalam evaluasi JDIH, termasuk dalam ajang JDIH Awards dan JDIHN Awards, serta pemenuhan Indeks Reformasi Hukum (IRH).
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Salatiga berharap dapat mewujudkan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, serta mendukung penguatan fungsi pengawasan pemilu yang berbasis pada kepastian hukum.