Lompat ke isi utama

Berita

Rakernis Mekanisme Penyelesaian Sengketa Antar Peserta

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Salatiga-Jumat, 2 Oktober 2020 Bawaslu Provinsi Jawa Tengah kembali mengadakan Rapat Kerja Teknis. Adapun pada Rapat Kerja Teknis kali ini bertindak sebagai tuan rumah ialah Bawaslu Kota Salatiga. Rapat Kerja Teknis yang diprakasai oleh Bawaslu Jawa Tengah ini mengusung materi terkait Koordinasi Mekanisme Musyawarah Penyelesaian Sengketa pada Pemillihan 2020 dilaksanakan di Aula Bawaslu Kota Salatiga. Sebelum memasuki ruangan, panitia dalam hal ini yang terdiri dari jajaran Bawaslu Salatiga dan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, menuntut protokol kesehatan yang sangat ketat kepada para peserta agar menaati protokol kesehatan, para peserta dituntut untuk mencuci tangan terlebih dahulu sebelum memasuki ruangan, pemeriksaan suhu tubuh oleh panitia, penggunaan masker maupun face shield dan berjaga jarak. Hal ini dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran mata rantai Covid-19. Pada Rapat Kerja Teknis Koordinasi Mekanisme Musyawarah Penyelesaian Sengketa pada Pemillihan 2020 dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, M.Fajar Subhi didampingi beberapa anggotanya diantaranya Anik Solihatun, Heru Cahyono dan Sri Sumanta, tak ketinggalan 21 Kordiv Pengawasan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang menggelar pilkada 2020 hadir dalam kegiatan ini. Acara dimulai pada pukul 13.00 WIB 17.00 WIB. Hadir sebagai pemateri sekaligus Kordiv yang membidangi penyelesaian sengketa di Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Heru Cahyono memberikan pemaparan materi  terkait penyelesaian sengketa sekaligus simulasi penyelesaian sengketa pada pemilihan 2020 kepada seluruh peserta rapat kerja teknis. Heru juga menyinggung perihal mekanisme musyawarah yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. “Terdapat 2 macam musyawarah yaitu musyawarah terbuka dan musyawarah tertutup. Musyawarah tertutup dapat dilihat pada Pasal 30 sampai dengan Pasal 32 sedangkan Musyawarah Terbuka pada Pasal 33 sampai dengan Pasal 47 Perbawaslu No.2 Tahun 2020” ucap Heru. Sri Sumanta selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Bawaslu Provinsi Jawa Tengah juga memberikan instruksi kepada jajaran Bawaslu di Kabupaten/Kota kebawah. Sri Sumanta menekankan pentingnya rekan –rekan jajaran Bawaslu memiliki keyakinan bahwa tidak akan ada sengketa tambahan. “Dalam menyelesaikan sengketa di Pemilihan 2020, teman-teman harus mempunyai keyakinan, bahwa tidak akan muncul sengketa baru. Maksudnya adalah apabila kita sudah menyelesaikan sengketa di meja kita jangan sampai ada yang lain lagi.” ujar pria yang kerap di sapa Manta ini. Menjelang ditutupnya acara, Heru Cahyono kembali mengingatkan kepada seluruh peserta untuk mulai memahami dan menghafalkan formulir PSP dalam Perbawaslu No. 2 Tahun 2020, dengan harapan ketika nanti dihadapkan dengan sengketa, jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota sudah bisa memahami terlebih dahulu. Meskipun tidak menggelar pilkada 2020, Bawaslu Salatiga sebagai daerah penyangga turut aktif dalam mengikuti sekaligus melakukan pengawasan dan  perkembangan pilkada di Kabupaten/Kota tetangga pun dengan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang melaksanakan Pilkada 2020. Peningkatan kapasitas terkait penyelesaian sengketa juga penting halnya bagi jajaran penyelenggara pemilu, dalam konteks ini Bawaslu.
Tag
Berita