Lompat ke isi utama

Berita

Sengketa Proses Pemilu

SALATIGA, Badan Pengawas Pemilihan Umum Salatiga – Sebagai bahan untuk mempersiapakan baik secara internal di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum maupun secara eksternal terkait penegakan hukum Pemilu khususnya yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa Proses Pemilu yang terjadi pada Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Salatiga menggelar Rapat Koordinasi Penyelesain Sengketa Proses Pemilu. Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Salatiga pada 8 Maret 2023 pukul 09.00 WIB ini mengundang dari jajaran Panwascam, PPK serta KPU Salatiga. Acara dipandu oleh Staff Bawaslu Salatiga sekaligus moderator acara, Nadia Septia. Dalam Pemilu 2024 tentu rawan terjadi sengketa proses Pemilu. Sengketa proses pemilu sendiri tercipta karena adanya beschikking,, keputusan yang dikeluarkan oleh KPU selain itu juga adanya  sengketa antar peserta pemilu maupun peserta dengan penyelenggara pemilu. Hadir sebagai narasumber Kordiv Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Salatiga, Yesaya Tiluata. Dimana beliau menerangkan gagasan utama Perbawaslu 9 tahun 2022 dimana gotong royong sebagai jiwa dan irama dalam setiap menjalankan tugas kelembagaan. “Gotong royong sebagai jiwa dan irama dalam setiap menjalankan tugas kelembagaan Hukum sebagai lentera dan garda terdepan kelembagaan, Mewujudkan rasa aman dan nyaman dalam penyelesaian sengketa proses pemilu dan pemilihan bagi peserta pemilu serta memposisikan Bawaslu sebagai juru damai dalam penyelesaian sengketa proses pemilu dan pemilihan. Ada juga spirit baru sebuah kelembagaan terdapat pada Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pola Hubungan dan Tata Kerja Pengawas Pemilu” terang Yesaya. Pada sesi diskusi, KPU Salatiga melalui komisionernya, Djalal berterimakasih dengan adnaya rakor penyelesaian sengketa bisa lebih dipahami dan dipelajair Bersama. “Terimakasih Bawaslu karena telah mengadakan rakor seperti ini. Dari adanya kegiatan rapat koordinasi yang membahas tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ini merupakan informasi yang bisa kita pelajari bersama mengenai aturan yang ada di Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022. Selanjutnya tentang tahapan yang sedang berjalan mengenai coklit kami pun berharap adanya koordinasi yang baik antara Bawaslu dengan KPU untuk mendata coklit. Tidak dipungkiri bahwa pada tahapan coklit terdapat beberapa permasalahan yang nantinya tentu saja permasalahan tersebut dapat disampaikan oleh pantarlih dengan cara mencatat dan mendokumentasikan” ujar Djalal.
Tag
Berita