Sosialisasi & Evaluasi Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Bawaslu
|
Salatiga, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Salatiga - Guna memantapkan teknis Pemberian bantuan hukum di lingkungan Bawaslu se- Provinsi Jawa Tengah, Bawaslu RI melnggelar Rapat Sosialisasi Dan Evaluasi Daring Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Bawaslu Se- Provinsi Jawa Tengah pada hari Kamis (2/7), pukul 10.00 WIB melalui aplikasi Zoom.
Acara dibuka oleh Moderator Salim Siregar dari Bawaslu RI dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Agung Bagus G.B Indraatmaja selaku Kepala Bagian Hukum Bawaslu RI, adapun materi yang disamoaikan terkait Perbawaslu No.26 tahun 2018 tentang Pembertian Bantuan Hukum Bawaslu.
Agung menyatakan tujuan pelaksanaan rapat sosialisasi ini adalah Penyampaian informasi dan sosialisasi Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Bawaslu dan SOP Pemberian Bantuan Hukum, Pemahaman terhadap Perbawaslu 26 Tahun 2018 sehingga proses pemberian bantuan hukum dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Evaluasi pelaksanaan pemberian dan/atau pendampingan Hukum yang telah dilakukan oleh Bawaslu dan Bawaslu Provinsi kepada jajaran Pengawas Pemilu di wilayah kerja masing-masing.
Agung juga menjelaskan kerangka acuan Bantuan hukum dalam Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018.”Yang menjadi kerangka acuannya yakni meliputi ruang lingkup, pelaksanaan pemberian bantuan hukum, tata cara, hak dan kewajiban penerima bantuan hukum, dan larangan selama pemberian bantuan hukum” ujar Agung.
Menurut Agung dalam tahun 2018 jumlah penanganan perkara ada 6 perkara perdata, 1 perkara pidana, 6 perkara Tata Usaha Negara dan 14 perkara Kode etik. Sedangkan dalam tahun 2019 ada 3 perkara uji materi (MK), 3 perkara Banding Pelanggaran ADM Pemilu (MA), dan 263 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.
Hadir pemtaeri kedua yakni Witra Evelin Maduma Sinaga selaku Kasubbag Pemantauan Putusan dan Bantuan Hukum Bawaslu RI, Witra menyampaikan terkait siapa saja yang berhak mendaptkan bantuan hukum Bawaslu.
“Bahwasannya bantuan hukum diberikan kepada Pengawas Pemilu/mantan Pengawas Pemilu, Pejabat dan Pegawai/mantan pegawai, dan pensiunan pegawai sepanjang berkaitan dengan tugas dan kewajiban selama bekerja di Lingkungan Bawaslu ( Pasal 2 Perbawaslu 26 Tahun 2018), apabila dalam hal Bawaslu Provinsi tidak dapat memberikan bantuan hukum, maka Bawaslu kabupaten/kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu kelurahan/desa, dan Pengawas TPS dapat mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi” ucap Witra.
Dalam Perbawaslu No.26 tahun 2018 jenis layanan bantuan hukum meliputi Perkara Perdata, Perkara Pidana, PTUN Kode Etik, Uji Materiil, Pengaduan Hukum, Konsultasi Hukum, Alternatif Penyelesaian Sengketa, dan Permasalahan Hukum lain yang melibatkan Bawaslu.
Penegasan disampaikan oleh Witra terkait dilarangnya menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani pemberi bantuan hukum hal ini tertuang dalam pasal 22 Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018.
Bawaslu sendiri dalam memberikan bantuan hukum menggandeng kerjasama dengan lembaga peradilan terkait pemanfaatan teknologi informasi ( misalnya e-court, penyampaian panggilan sidang/dokumen persidangan melalui media elektronik, persidangan jarak jauh, dll) hal ini ditempuh guna kelancaran dalam pemberian bantuan hukum di lingkungan Witra juga menjelaskan bahwa pemberian bantuan hukum juga bekerjasama dengan lembaga peradilan terkait pemanfaatan teknologi informasi ( misalnya e-court, penyampaian panggilan sidang/dokumen persidangan melalui media elektronik, persidangan jarak jauh, dll) hal ini ditempuh demi kelancaran dalam pemberian bantuan hukum di lingkungan Bawaslu yang netral dan professional.
Penutup materi ialah Fiera Maulida selaku Tim Asistensi Bawaslu RI, ia menyinggung perihal Standar Operasional Prosedur Pemberian Bantuan Hukum, Dasar Hukum dari SOP ini adalah Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 jo Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, Perpres Nomor 68 Tahun 2018, Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018, dan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2013, Fiera lebih menekankan pada mekanisme dalam pemberian bantuan hukum di Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi.
Tag
Berita