Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Kelompok Disabilitas

SALATIGA, Badan Pengawas Pemilihan Umum Salatiga – Hak pilih merupakan hak konstitusioal semua warga negara yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (2), Pasal 6A (1), Pasal 19 Ayat (1), dan Pasal 22C (1) UUD 1945. Ketentuan-ketentuan tersebut menunjukkan adanya jaminan yuridis yang melekat bagi setiap warga negara Indonesia untuk dapat melaksanakan hak pilihnya.Karenanya, negara harus mampu menjamin pemenuhan hak konstitusi warganya, mulai dari tahap sosialisasi, pembuatan kebijakan yang mumpuni dan pengawasan dari tiap tahapan Pemilu Berbicara tentang hak pilih tentu penyandang disabilitas juga mempunyai hak pilih yang harus dilindungi dan diperjuangkan haknya. Dalam beberapa pengalaman Pemilu, banyak refleksi yang mengungkap adanya kelompok rentan yang resisten untuk terlanggar hak pilihnya, antara lain Masyarakat adat (wilayah terpencil, alami konflik dan tergusur tempat tinggalnya, penganut agama lokal), Disabilitas, Tahanan di Rutan dan Lapas, Pesantren dsbnya. Selasa, 7 Maret 2023 Bawaslu Salatiga menggelar kegiatan Sosialiasi Kelompok Disabilitas. Pada acara yang digelar di secretariat Bawaslu Salatiga ini yang menjadi peserta ialah kelompok disabilitas, jajaran internal Bawaslu Salatiga dan Panwascam se-Kota Salatiga. Hadir sebagai narasumber yakni Ahmad Dhomiri selaku anggota Bawaslu Salatiga. Dhomiri menyampaikan bahwasannya penyandang disabilitas haruslah memiliki hak inklusif serta jangan sampai terdapat pengabaian. “Sosialisasi ini digelar juga sebagai bentuk menghapus diskriminasi dan stigma stigma negatif dari masyarakat tertentu kepada para penyandang disabilitas terkait adanya perbedaan hak. Padahal faktanya Human Rights setiap manusia sama. Menjelang Pemilu 2024 perlu langkah strategis menuju Pemilu Inklusif 2024 bagi penyandang disabilitas. Pentingnya membangun kesadaran melalui edukasi/sosialissi beragam informasi tahapan & jadwal Pemilu yang mudah diakses bagi penyandang disabilitas, mengawal kebijakan yang berpihak pada penyandang disabilitas dalam semua tahapan Pemilu 2024” tutur Dhomiri. Dalam sesi diskusi sendiri terdapat masukan dan evaluasi dari salah satu peserta penyandang disabilitas, Zaki. Zaki menekankan bahwasannya pada Pemilu 2019 lalu pengalaman tentang kejadian di TPS dimana surat suara untuk disabilitas tidak dibedakan serta pembuatan Berita Acara juga terlewatkan. Tentu ini menjadi hal yang harus segera ditindaklannjuti oleh penyelenggara Pemilu agar penyandang disabilitas diberlakukan dengan layak salah satunya penyediaan TPS khusus sehingga penyandang disabilitas dapat memberikan hak pilihnya dengan nyaman serta tidak mengalami kesulitan.  
Tag
Berita