Sosialisasi Pelaksanaan Penerapan Standar Pelayanan di Lingkungan Bawaslu
|
SALATIGA, Badan Pengawas Pemilihan Umum Salatiga – mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Penerapan Standar Pelayanan di Lingkungan Bawaslu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Tengah sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Bawaslu. Kamis (16/7).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai penerapan standar pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mendorong terwujudnya pelayanan publik yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, penyampaian materi teknis dilakukan oleh Rofi, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Ia menjelaskan pentingnya setiap satuan kerja Bawaslu menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.
Rofi menekankan bahwa penerapan prinsip standar pelayanan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap lembaga. Oleh karena itu, setiap pelayanan yang diberikan harus sederhana proswes cepat dan mudah dimengerti, partisipatif melinbatkan masyarakat dan stakeholder, akuntabel bertanggungjawab dan terukur, berkelanjutan konsisten dan jangkla panjang, transparan informasi jelas dan terbuka, keadilan sama, tanpa diskriminasi.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Salatiga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan lembaga dengan mengimplementasikan standar pelayanan secara konsisten. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola kelembagaan yang profesional, akuntabel, serta memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dalam mendukung pengawasan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.