Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Perbawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu

SALATIGA, Badan Pengawas Pemilihan Umum Salatiga – Tidak semua stakeholder maupun masyarakat mengerti akan Perbawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu. Untuk memberikan pencerahan terkait Perbawaslu serta produk hukum non perbawaslu kepada stakeholder serta masyarakat maupun ormas, Bawaslu Salatiga mengadakan sosialisasi perbawaslu dan produk hukum non perbawaslu kepada stakeholder, panwascam, KPU serta organisasi masyarakat, Sabtu (18/3). Acara yang berlangsung di ruang semeru dan sumbing Hotel Laras Asri Salatiga ini menghadirkan Umbur Rauta selaku Dosen FH UKSW sekaligus ahli tata negara beserta Siti Farida selaku Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah sebagai narasumber dipandu oleh Nadia Septia sebagi moderator. Umbu begitulah sapaan akrabnya menjelaskan mengenai produk hukum Bawaslu yaitu Perbawaslu No 9 Tahun 2022 tentang penyelesaian sengketa proses pemilu. “Mengenai konteks Penyelesaian Sengketa pada dasarnya pada tingkat UU yaitu berdasarkan undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang secara materil mengatur mengenai apa itu sengketa proses dan sengketa hasil sedangkan dalam Perbawaslu 9 tahun 2022 mengatur mengenai tata cara penyelesaian sengketa atau prosedurnya. undang-undang tersebut mengatur mengenai penyelenggraan pemilu sebagaimana penyelenggra pemilu di Indonesia terdiri dari 3 yaitu KPU,BAWASLU,dan DKPP” ujar pria kelahiran Sumba ini. Pemilu merupakan wujud dari demokrasi sehingga bersifat kompetitif yang berpeluang besar untuk terciptanya sengketa, oleh karena itu penting untuk adanya peraturan yang mengatur mengenai tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu,mengenai timbulnya sengketa  kategori yang pertama  adalah  sengketa antar peserta pemilu dan sengketa antar peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya surat keputusan KPU provinsi maupun kabupaten/kota, imbuhnya. Sementara pemateri kedua Siti Farida menyinggung perihal Ombudsman. Ombudsman sendiri merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggataan pelayanan publik. “Esensi pelayanan publik adalah mandat konstitusi, tugas pemerintah atau pemerintah berada pada posisi sebagai penyelenggara pelayanan publik,untuk rakyat atau masyarakat,tujuannya adalah kesejahteraan rakyat dan negara menjadi lebih maju. Dalam hal ini pemilu merupakan pelayanan hak politik mendasar. Oleh karena itu dalam hal ini Ombudsman mengawasi bawaslu dalam hal pelayanan publik guna memajukan kesejahteraan umum Mengenai penanganan laporan oleh ombidsman yaitu: Complaint handling system, bersifat pasif Secara terbatas, melakukan investigasi atas inisiatif sendiri. Pencegahan oleh Ombudsman antara lain Proactive Assesment sistem, melakukan berbagai survei kajian dan pelibatan masyarakat” tutur Siti. Dalam sesi diskusi sendiri terdapat pertanyaan menarik dari salah satu peserta yang menanyakan mengapa mantan narapidana diperbolehkan nyaleg. Menanggapi hal tersebut Umbu beranggapan bahwa mantan napi bisa nyaleg ada ketentuannya diantaranya sudah menjalani masa pidananya, kedua ada masa tunggu dalam mencalon, yakni 5 tahun, jadi setelah bebas tunggu dulu 5 tahun baru boleh daftar dan yang ketiga dalam kampanye, mantan napi yang nyaleg harus jujur dalam berkampanye yang menerangkan bahwa pihaknya ialah mantan napi, hal ini sesuai dengan PUTUSAN MK Nomor 56/PUU-XVII/2019.
Tag
Berita