Lompat ke isi utama

Berita

Webinar : Negara Hukum Dan Darurat Ekonomi

Salatiga, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Salatiga – Setelah beberapa pekan yang lalu menandtangani perjanjian kerjasama antara Bawaslu Kota Salatiga dengan PSHE UKSW, Sabtu (10/11) kedua kerjasama tersebut menyelenggarakan kegiatan pertamanya yakni webinar dengan bahasan “Negara Hukum dan Darurat Ekonomi”. Ditengah situasi pandemi yang tidak memungkinkan mengadakan acara dengan tatap muka, maka webinar dengan media daring adalah salah satu solusinya. Hal ini dilakukan rencananya akan terus diadakan dalam beberapa kesempatan kedepan. Acara ini melebitkan akademisi lintas universitas, dalam webinar yang digelar Sabtu (10/11) hadir Prof.Dr. John Piertis, S.H, M.S (Guru besar Hukum Tata Negara FH UKI), Yafet Rissy, S.H..M.Si., LLM.,Ph.D (Pakar Hukum Ekonomi/Bisnis FH UKSW dan Peneliti PSHE), Dr.Dyah Hapsari Prananingrum, S.H.,M.m (Direktur PSHE UKSW) serta Yesaya Tiluata, S.I.P (Komisioner Bawaslu Salatiga) dipandu oleh moderator Nadia Septia Paulina, S.H (Staff Bawaslu Salatiga). Acara yang diikuti oleh +/- 190 partisipan yang terdiri dari mahasiswa, civitas akademi dan masyarakat umum ini berlangsung dari pukul 09.00 WIB – 12.00 WIB. Hadir sebagai pemateri pertama, John Piertis menyampaikan beberapa poin diantaranya ialah mengenai efektif tidaknya suatu produk perundang-undangan. “Terdapat tiga factor yang mempengaurhi efektif atau tidaknya perundang-undangan diantaranya Substansi Hukum (legal substance), Struktur Hukum (legal structure),  Budaya Hukum (legal culture) adalah bagaimana sikap masyarakat hukum di tempat hukum itu dijalankan.Apabila kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dapat diterapkan, maka masyarakat akan menjadi faktor pendukung. Namun, bila masyarakat tidak mau mematuhi peraturan yang ada, maka masyarakat akan menjadi faktor penghambat utama dalam penegakan peraturan yang dimaksud” ujar John. Dalam konteks Hukum Ekonomi, Yafet menyampaikan pendapat keadaan hukum yang semestinya diterapkan. “Dalam darurat ekonomi, hukum harus menciptakan kepastian dan prediktabilitas untuk mendorong pemulihan dan pertumbuhan ekonomi, hukum harus efisien, rasional dan prospektif dan hukum harus mencegah perilaku opportunistic dan moral hazard (khususnya bagi eksekutif dan afiliasinya” kata Peneliti PSHE UKSW ini. Sementara itu dari segi politik Yesaya memberikan gambaran politik dan keberlangsungan Pilkada 2020 ditengah situasi ekonomi yang tengah bergejolak di era pandemi ini. Menurutnya Pilkada 2020 memang harus di langsungkan, meskipun Bawaslu juga telah memberikan beberapa rekomendasi diantaranya memastikan penyelenggara, peserta, pendukung, dan pemilih menerapkan protokol kesehatan dalam setiap tahapan pilkada. “Jika dihadapkan pada dua pilihan, lanjut atau menunda pelaksanaan Pilkada 2020, Pemerintah sebaiknya memilih tetap lanjut menyelenggarakan pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2020, meski dengan konsekuensi bagaikan melangkah menyusuri maut. Karena maut yg kita selusuri sepanjang langkah tersebut sebenarnya mampu dihindari jika dikelola dengan baik, seperti Pemilu yang terbukti di Korea Selatan” ucap pria lulusan Ilmu Politik ini. Dipenghujung acara Dyah Hapsari selaku direktur PSHE UKSW menyampaikan rasa terimakasihnya kepada seluruh partisipan atas atensinya mengikuti Webinar tersebut.
Tag
Berita